Perjanjian digital adalah perjanjian yang dibuat, disepakati, dan/atau ditandatangani melalui sistem elektronik.
Tanda tangan elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan atau terkait dengan dokumen elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Perjanjian berbasis digital memiliki resiko hukum yang wajib dipertimbangkan bagi para pihak terutama terkait keabsahan perjanjian tersebut. Dapatkah perjanjian tersebut dieksekusi, bagaimana dengan yuridiksi mengadili apabila melibatkan pihak asing dan lain sebagainya.
Perjanjian berbasis digital tidak dapat menghilangkan ketentuan tentang syarat sah kontrak sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan memperhatikan ketentuan terkait Peraturan Perundang-Undangan Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana yang diatur didalam UU Nomor 11 Tahun 2008 beserta perubahannya yaitu UU Nomor 19 Tahun 2018 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Resiko penyalagunaan Identitas dimana email seseorang diretas dan digunakan untuk menandatangani perjanjian digital tersebut, selain itu juga OTP atau kredensial dicuri, selain itu sulit untuk memastikan apakah benar pihak yang menandatangani perjanjian tersebut adalah orang yang berhak membuat dan menandatangani perjanjian digital tersebut, diperparah apabila sistem tandatangan elektronik tidak tersertifikasi jika terjadi sengketa pihak lawan bisa mengklaim “saya tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut”.
selain itu Perjanjian Digital juga rentan terhadap peretasan, pemalsuan dokumen, dan perubahan isi perjanjian tanpa izin dan se-pengetahuan pihak lain. Dan tentu saja dapat berujung kepada masalah hukum lainnya, oleh karena itu dalam perjanjian berbasis digital setidaknya harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Pentingnya verifikasi dan validasi para pihak sebagai bentuk Keabsahan Para Pihak didalam Kontrak/Perjanjian Digital, verifikasi tersebut dilakukan dengan Verifikasi Identitas (KTP Elektronik, Biometrik, Email dan Nomor Telepon), dan.
- Otentikasi berlapis (OTP, Token, Biometrik).
- Keaslian tandatangan elektronik (tandatangan tersertifikasi) diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Waktu penandatanganan (time stamp).
- Alamat IP & Perangkat.
- Perlindungan perubahan dokumen (enskripsi)
- Perlindungan data pribadi
- Persetujuan/amandmen perubahan (jika terjadi perubahan)
kesimpulan Perjanjian Digital diakui di Indonesia sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan sah nya perjanjian dan undang-undang informasi transaksi elektronik.
Konsultasikan Kebutuhan Hukum Anda Kepada Kami.

