Sebuah perjanjian yang dibuat oleh dua pihak atau lebih merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
mengapa sebuah perjanjian tidak bisa di Eksekusi oleh Pengadilan, bukan “karena hakimnya yang aneh”. terdapat beberapa hal yang menyebabkan Perjanjian tidak dapat di eksekusi di Pengadilan yaitu
- Perjanjian yang dibuat tidak memenuhi syarat sahnya kontrak, meskipun perjanjian yang dibuat terkesan telah sesuai dengan syarat sah kontrak namun terdapat kesalahan umum yaitu tidak jelas nya tujuan kesepakatan yang dibuat (hak dan kewajiban, sanksi, dll). Para pihak tidak cakap hukum, obyek perjanjian tidak jelas, sebab perjanjian bertentangan dengan norma, kesusilaan, dan hukum.
- Isi Perjanjian terlalu Umum dan tidak Substansi, klausula hukum yang terlalu umum dan tidak substansi, tidak terdapat standardisasi prestasi para pihak yang dijalankan. Tidak terdapat ukuran wanprestasi, dan tidak ada konsekwensi hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Para Pihak. Sehingga Hakim tidak dapat menebak atau menyimpulkan maksud dan tujuan dari bisnis para pihak.
- Banyak Para Pihak tidak mencantumkan hak dan kewajiban dari Para Pihak. Siapa melakukan apa, kapan dan berapa tahapan pekerjaan dan pembayaran, bagaimana kalau tidak terpenuhi dan lain sebagainya.
- Perjanjian bertentangan dengan norma, hukum dan kesusilaan. Semisal, perjanjian pengalihan hak tanpa izin regulator, pemegang hak yang sah, perdagangan narkotika, orang dan lain sebagainya.
- Perjanjian tidak memiliki kekuatan pembuktian. Semisal Perjanjian dibuat bukan oleh orang yang berhak, tidak ditandatangani, ditandatangani tetapi tidak ada saksi.
- Klausula Penyelesaian sengketa. didalam Perjanjian terdapat klausula arbitrase, namun perjanjian dibawa ke Pengadilan Negeri sehingga Hakim berwenang menyatakan sengketa tersebut tidak dapat diperiksa di Pengadilan Negeri setempat, berakibat gugatan tidak dapat diterima (NO), dan proses gugatan harus dimulai dari 0 (nol).
- Obyek Sengketa sudah musnah, daluarsa, atau inkracht, dan lain sebagainya. Dengan ketiadaan obyek dari perjanjian maka berakibat Perjanjian tidak dapat di Ekseskusi oleh Pengadilan.
percayakan struktur hukum kontrak anda kepada kami, Konsultasikan kebutuhan hukum anda kepada kami, kami siap membantu anda, rzlawbiz.com

