Kewenangan menghitung kerugian Negara
Sebelum membahas Kewenangan menghitung kerugian keuangan negara, ada baiknya kita melihat definisi keuangan negara:
“Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. (pasal 1 UU BPK)
Kerugian Keuangan Negara dapat dilihat didalam Pasal 1 ayat (22) Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Selama ini aparat penegak hukum beranggapan kewenangan menghitung kerugian negara merupakan bagian dari fungsi penegakkan hukum. Padahal tidak demikian, dimana untuk menghitung kerugian negara merupakan fungsi eksaminasi. Dimana fungsi tersebut secara konstitusional diberikan kepada sebuah Lembaga Negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Sehingga apabila kita memperhatikan secara seksama didalam Peraturan Perundang-undangan kewenangan untuk melakukan penghitungan Kerugian Negara bukan terletak pada masing-masing instansi penegak hukum, melainkan pada sebuah Badan/Lembaga Negara yang diberikan hak dan konstitusi untuk melakukan itu.
Lantas apa sih yang menjadi landasan aturan nya dan siapa lembaga yang berwenang untuk itu, mari kita perhatikan sebagai berikut :
- Pasal 23 huruf (E) Undang-Undang Dasar 1945, telah memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Negara untuk melakukan penghitungan kerugian Negara.
Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (4) Jo Pasal 13 Undang-Undang 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. - Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Dimana surat edaran yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat banding dan Tingkat Pertama. menyebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki Konstitusional untuk menghitung kerugian Negara.
Konsultasikan kebutuhan hukum anda kepada kami, kami siap membantu anda.

