KETETAPAN WAKTU DALAM PERIKATAN
Time is Money, begitulah pepatah yang mengatakan bahwa waktu adalah sesuatu yang berharga, apalagi terkait dengan konteks perjanjian/perikatan. Ketetapan waktu dalam Perikatan tentu akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang membuat perikatan/perjanjian, dapat dibayangkan keterlambatan atas pemenuhan prestasi dapat menyebabkan kerugian bagi pihak-pihak yang terkait.
menurut J Satrio (2014:43), para pihak didalam perjanjian dapat menentukan satu waktu pasti kapan debitur wajib melunasi utang/pembayarannya.
Pada dasarnya ketetapan waktu dalam perikatan itu disandarkan kepada kepentingan debitur untuk melaksanakan prestasinya, ketetapan waktu ini tidak menghilangkan perikatan melainkan hanya memberikan kelonggaran bagi debitur untuk melaksanakan prestasinya didalam perikatan/perjanjian, kecuali jika dari sifat perikatan sendiri atau keadaan ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk kepentingan Kreditur (vide Pasal 1270 Kuhperdata).
lantas bagaiamana bila didalam perikatan tidak menetapkan jangka waktu atau terjadi perbedaan tafsir terkait jatuh tempo pembayaran :
apabila melihat konteks kepentingan Kreditor menurut asas hukum perdata, Prestasi dianggap harus dipenuhi “segera setelah diminta”, hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1238 Kuhperdata sebagai berikut :
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan yaitu apabila didalam suatu perikatan tidak memuat persyaratan tentang tanggal jatuh tempo atau berakhirnya perikatan maka dapat ditafsirkan bahwa Kreditor dapat kapan saja menagih prestasi dari debitor dengan memberikan somasi (peringatan) kepada debitor untuk dilaksanakannya prestasinya. akan tetapi apabila disyaratkan waktu jatuh tempo pembayaran atau berakhirnya perikatan, maka kreditor wajib menghormati klausula tentang waktu tersebut.

