+62 813 – 8531 – 8440
mail@rzlawbiz.com
Lawyer pengacara hukum
  • Home
  • Team
  • Service’s
  • Resource’s
  • Contact
  • Home
  • Team
  • Service’s
  • Resource’s
  • Contact

Ketetapan waktu dalam Perikatan

Posted on December 9, 2025
No Comments

KETETAPAN WAKTU DALAM PERIKATAN

Time is Money, begitulah pepatah yang mengatakan bahwa waktu adalah sesuatu yang berharga, apalagi terkait dengan konteks perjanjian/perikatan. Ketetapan waktu dalam Perikatan tentu akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang membuat perikatan/perjanjian, dapat dibayangkan keterlambatan atas pemenuhan prestasi dapat menyebabkan kerugian bagi pihak-pihak yang terkait.

menurut J Satrio (2014:43), para pihak didalam perjanjian dapat menentukan satu waktu pasti kapan debitur wajib melunasi utang/pembayarannya.

Pada dasarnya ketetapan waktu dalam perikatan  itu  disandarkan kepada kepentingan debitur untuk melaksanakan prestasinya, ketetapan waktu  ini tidak menghilangkan perikatan melainkan hanya memberikan kelonggaran bagi debitur untuk melaksanakan prestasinya didalam perikatan/perjanjian, kecuali jika dari sifat perikatan sendiri atau keadaan ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk kepentingan Kreditur (vide Pasal 1270 Kuhperdata).

lantas bagaiamana bila didalam perikatan tidak menetapkan jangka waktu atau terjadi perbedaan tafsir terkait jatuh tempo pembayaran  :

apabila melihat konteks kepentingan Kreditor  menurut asas hukum perdata, Prestasi dianggap harus dipenuhi “segera setelah diminta”, hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1238 Kuhperdata sebagai berikut :

Pasal 1238 KUH Per:

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan yaitu apabila didalam suatu perikatan tidak memuat persyaratan tentang tanggal jatuh tempo atau berakhirnya perikatan maka dapat ditafsirkan bahwa Kreditor dapat kapan saja menagih prestasi dari debitor dengan memberikan somasi (peringatan) kepada debitor untuk dilaksanakannya prestasinya. akan tetapi  apabila disyaratkan waktu  jatuh tempo pembayaran atau berakhirnya perikatan, maka kreditor wajib menghormati klausula tentang waktu tersebut.

 

 

Previous Post
Kewenangan menghitung kerugian Negara
Next Post
Perjanjian Jual Beli Saham (Share Purchase Agreement)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

Recent Posts

  • Resiko Hukum Perjanjian Digital dan Tandatangan Elektronik January 31, 2026
  • Kenapa banyak Perjanjian Bisnis Tidak Bisa Di Eksekusi di Pengadilan January 31, 2026
  • Perjanjian Jual Beli Saham (Share Purchase Agreement) December 12, 2025
  • Ketetapan waktu dalam Perikatan December 9, 2025
  • Kewenangan menghitung kerugian Negara December 8, 2025

Categories

  • Hukum Korporasi (2)
  • Litigasi Non-litigasi (4)
  • Perusahaan Investasi (6)

Text Block

Add any content element into this footer section via Visual Composer. Also you can change sizes, colors, background image of all footer sections.

Goodbuy unconvenient widget-oriented content of footer areas! Customize your footer as any other page section!

Recent Posts

[us_post_list overriding_link=”%7B%22url%22%3A%22%22%7D” quantity=”3″ order_invert=”1″ columns=”1″ items_layout=”blog_compact” items_gap=”0.5rem”]

Contacts

info@example.com
+321 123 4567
1600 Amphitheatre Pkwy Mountain View, CA 94043, United States
Facebook
YouTube
Vimeo
Behance
Telegram

© Impreza Theme by UpSolution

  • Home

WhatsApp us