+62 813 – 8531 – 8440
mail@rzlawbiz.com
Lawyer pengacara hukum
  • Home
  • Team
  • Service’s
  • Resource’s
  • Contact
  • Home
  • Team
  • Service’s
  • Resource’s
  • Contact

Kewenangan menghitung kerugian Negara

Posted on December 8, 2025
No Comments

Kewenangan menghitung kerugian Negara

Sebelum membahas Kewenangan menghitung kerugian keuangan negara, ada baiknya kita melihat definisi keuangan negara:

“Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. (pasal 1 UU BPK)

Kerugian Keuangan Negara dapat dilihat didalam Pasal 1 ayat (22) Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Selama ini aparat penegak hukum beranggapan kewenangan menghitung kerugian negara merupakan bagian dari fungsi penegakkan hukum. Padahal tidak demikian, dimana untuk menghitung kerugian negara merupakan fungsi eksaminasi. Dimana fungsi tersebut secara konstitusional diberikan kepada sebuah Lembaga Negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan yang  berwenang melakukan pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Sehingga apabila kita memperhatikan secara seksama didalam Peraturan Perundang-undangan kewenangan untuk melakukan penghitungan Kerugian Negara bukan terletak pada masing-masing instansi penegak hukum, melainkan pada sebuah Badan/Lembaga Negara yang diberikan hak dan konstitusi untuk melakukan itu.

Lantas apa sih yang menjadi landasan aturan nya dan siapa lembaga yang berwenang untuk itu, mari kita perhatikan sebagai berikut  :

  • Pasal 23 huruf (E) Undang-Undang Dasar 1945, telah memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Negara untuk melakukan penghitungan kerugian Negara.
    Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (4) Jo Pasal 13 Undang-Undang 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Dimana surat edaran yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat banding dan Tingkat Pertama. menyebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki Konstitusional untuk menghitung kerugian Negara.

Konsultasikan kebutuhan hukum anda kepada kami, kami siap membantu anda.

Previous Post
Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup (Perusahaan Go Private)
Next Post
Ketetapan waktu dalam Perikatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

Recent Posts

  • Resiko Hukum Perjanjian Digital dan Tandatangan Elektronik January 31, 2026
  • Kenapa banyak Perjanjian Bisnis Tidak Bisa Di Eksekusi di Pengadilan January 31, 2026
  • Perjanjian Jual Beli Saham (Share Purchase Agreement) December 12, 2025
  • Ketetapan waktu dalam Perikatan December 9, 2025
  • Kewenangan menghitung kerugian Negara December 8, 2025

Categories

  • Hukum Korporasi (2)
  • Litigasi Non-litigasi (4)
  • Perusahaan Investasi (6)

Text Block

Add any content element into this footer section via Visual Composer. Also you can change sizes, colors, background image of all footer sections.

Goodbuy unconvenient widget-oriented content of footer areas! Customize your footer as any other page section!

Recent Posts

[us_post_list overriding_link=”%7B%22url%22%3A%22%22%7D” quantity=”3″ order_invert=”1″ columns=”1″ items_layout=”blog_compact” items_gap=”0.5rem”]

Contacts

info@example.com
+321 123 4567
1600 Amphitheatre Pkwy Mountain View, CA 94043, United States
Facebook
YouTube
Vimeo
Behance
Telegram

© Impreza Theme by UpSolution

  • Home

WhatsApp us