+62 813 – 8531 – 8440
mail@rzlawbiz.com
Lawyer pengacara hukum
  • Home
  • Team
  • Service’s
  • Resource’s
  • Contact
  • Home
  • Team
  • Service’s
  • Resource’s
  • Contact

Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup (Perusahaan Go Private)

Posted on December 7, 2025
No Comments

Perusahaan Publik Menjadi Perusahaan Tertutup (Perusahaan Go Private)

istilah go private tidak sepopuler dengan istilah go public, go private merupakan langkah aksi korporasi untuk membeli kembali saham seluruh sahamnya yang telah beredar di bursa efek dan dipegang oleh publik untuk kemudian hanya dimiliki minimum oleh 2 (dua) pemegang saham sehingga sifat perusahaan yang tadinya terbuka menjadi tertutup, Korporasi mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutupdengan membeli kembali saham yang pernah dijual ke publik, otomatis setelah itu sahamnya akan dihapus (delisting) dari bursa efek Indonesia

Sebagaimana kita ketahui, perusahaan terbuka adalah perseroan terbatas yang memperdagangkan sahamnya kepada publik atau pasar modal melalui Initial Public Ofering (Penawaran Saham Perdana). Namun, ada beberapa alasan mengapa perusahaan terbuka menjadi perseroan terbatas, antara lain:

  • Pengambilan keputusan yang efektif
  • Menghindari tekanan pasar
  • Melindungi perseroan terbatas dari pengambilalihan (akuisisi)
    Dan sebagainya.
  • Pengubahan status atas permintaan sendiri (voluntary delisting).

Ketentuan umum mengenai status badan hukum yang menjadi tertutup diatur dalam Pasal 64 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3 Tahun 2021. Ketentuan tersebut memuat syarat dan ketentuan perubahan status badan hukum dari terbuka menjadi tertutup, yaitu:

  • Memperoleh kepemilikan saham secara independen dalam RUPS;
  • Membeli kembali seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham publik kurang dari 50, atau sebagaimana ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • Mengumumkan keterbukaan informasi kepada publik dan menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersamaan dengan pengumuman RUPS, dan:
  • Mengajukan permohonan pencabutan pernyataan pendaftaran efektif untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas atau pernyataan pendaftaran publik kepada OJK.

selain sebagaimana ketentuan diatas perubahan status perseroan terbuka menjadi tertutup juga harus memenuhi keterbukaan informasi perlu dilakukan Legal Due Dilligence (LDD) meskipun bukan syarat utama, LDD membantu mengidentifikasi semua informasi yang harus diungkapkan kepada publik dan otoritas jasa keuangan (OJK), baik sebelum, selama, maupun setelah transaksi hal ini untuk melindungi investor, mengidentifikasi, dan memetakan potensi resiko (seperti asset, kewajiban, kontrak, dan litigasi).

 

Previous Post
Peran Penting Advokat dalam Aktivitas Bisnis Anda
Next Post
Kewenangan menghitung kerugian Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

Recent Posts

  • Resiko Hukum Perjanjian Digital dan Tandatangan Elektronik January 31, 2026
  • Kenapa banyak Perjanjian Bisnis Tidak Bisa Di Eksekusi di Pengadilan January 31, 2026
  • Perjanjian Jual Beli Saham (Share Purchase Agreement) December 12, 2025
  • Ketetapan waktu dalam Perikatan December 9, 2025
  • Kewenangan menghitung kerugian Negara December 8, 2025

Categories

  • Hukum Korporasi (2)
  • Litigasi Non-litigasi (4)
  • Perusahaan Investasi (6)

Text Block

Add any content element into this footer section via Visual Composer. Also you can change sizes, colors, background image of all footer sections.

Goodbuy unconvenient widget-oriented content of footer areas! Customize your footer as any other page section!

Recent Posts

[us_post_list overriding_link=”%7B%22url%22%3A%22%22%7D” quantity=”3″ order_invert=”1″ columns=”1″ items_layout=”blog_compact” items_gap=”0.5rem”]

Contacts

info@example.com
+321 123 4567
1600 Amphitheatre Pkwy Mountain View, CA 94043, United States
Facebook
YouTube
Vimeo
Behance
Telegram

© Impreza Theme by UpSolution

  • Home

WhatsApp us