Perusahaan Publik Menjadi Perusahaan Tertutup (Perusahaan Go Private)
istilah go private tidak sepopuler dengan istilah go public, go private merupakan langkah aksi korporasi untuk membeli kembali saham seluruh sahamnya yang telah beredar di bursa efek dan dipegang oleh publik untuk kemudian hanya dimiliki minimum oleh 2 (dua) pemegang saham sehingga sifat perusahaan yang tadinya terbuka menjadi tertutup, Korporasi mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutupdengan membeli kembali saham yang pernah dijual ke publik, otomatis setelah itu sahamnya akan dihapus (delisting) dari bursa efek Indonesia
Sebagaimana kita ketahui, perusahaan terbuka adalah perseroan terbatas yang memperdagangkan sahamnya kepada publik atau pasar modal melalui Initial Public Ofering (Penawaran Saham Perdana). Namun, ada beberapa alasan mengapa perusahaan terbuka menjadi perseroan terbatas, antara lain:
- Pengambilan keputusan yang efektif
- Menghindari tekanan pasar
- Melindungi perseroan terbatas dari pengambilalihan (akuisisi)
Dan sebagainya. - Pengubahan status atas permintaan sendiri (voluntary delisting).
Ketentuan umum mengenai status badan hukum yang menjadi tertutup diatur dalam Pasal 64 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3 Tahun 2021. Ketentuan tersebut memuat syarat dan ketentuan perubahan status badan hukum dari terbuka menjadi tertutup, yaitu:
- Memperoleh kepemilikan saham secara independen dalam RUPS;
- Membeli kembali seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham publik kurang dari 50, atau sebagaimana ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Mengumumkan keterbukaan informasi kepada publik dan menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersamaan dengan pengumuman RUPS, dan:
- Mengajukan permohonan pencabutan pernyataan pendaftaran efektif untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas atau pernyataan pendaftaran publik kepada OJK.
selain sebagaimana ketentuan diatas perubahan status perseroan terbuka menjadi tertutup juga harus memenuhi keterbukaan informasi perlu dilakukan Legal Due Dilligence (LDD) meskipun bukan syarat utama, LDD membantu mengidentifikasi semua informasi yang harus diungkapkan kepada publik dan otoritas jasa keuangan (OJK), baik sebelum, selama, maupun setelah transaksi hal ini untuk melindungi investor, mengidentifikasi, dan memetakan potensi resiko (seperti asset, kewajiban, kontrak, dan litigasi).

